PENDAHULUAN
Kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan, pengobatan, pelayanan kesehatan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan (UU No.18, 2009). Dalam upaya peningkatan kesehatan hewan dan ternak di Kabupaten Blitar, maka Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar melalui Laboratorium Kesehatan Hewan, melaksanakan pelayanan kesehatan hewan yang ditujukan kepada masyarakat luas maupun peternak. Pelayanan kesehatan tersebut meliputi pengambilan, pemeriksaan dan pengujian sampel hewan atau ternak. Hal tersebut demi menjamin hewan dalam keadaan sehat dan produknya aman, sehat, utuh dan halal untuk dikonsumsi manusia.
PERAN LABORATORIUM KESEHATAN HEWAN
Peran Laboratorium Kesehatan Hewan diantaranya mendukung program kerja dinas melalui pengawasan berbasis pengujian, melaksanakan teknis operasional pengambilan, pemeriksaan, dan pengujian sampel hewan, serta melaksanakan investigasi, surveilans dan pelayanan penanggulangan penyakit veteriner.
FASILITAS LABORATORIUM KESEHATAN HEWAN
Sebagai penunjang kelancaran kerja, Laboratorium kesehatan hewan Dinas Peternakan dan Perikanan Kab.Blitar dilengkapi berbagai sarana pengujian antara lain : mikroskope, autoclave, mikropipet, sentrifuge, lemari pendingin, vortex, tabung erlenmayer, tabung reaksi, pipet paestur, dan lain-lain.