Kamis, 22 Agustus 2019

5 Manfaat Pelaku Usaha Pakan Memiliki Nomer Pendaftaran Pakan/NPP


Kementerian Pertanian melalui Direktorat Pakan telah menerbitkan regulasi Pendaftaran Peredaran Pakan Ternak dengan dasar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 19 tahun 2009 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pakan yang telah direvisi menjadi Permentan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan pada bab II pasal 2 menjelaskan pakan yang dibuat untuk diedarkan wajib memiliki NPP.  Nomor Pendaftaran Pakan yang selanjutnya disingkat NPP adalah surat keterangan yang memuat huruf dan angka yang menerangkan identitas Pakan yang berfungsi sebagai tanda keabsahan Pakan untuk diedarkan.  Adapun keberadaan NPP di harapkan membawa dampak yang positif bagi semua kalangan, tidak hanya bagi pemerintah dan industri melainkan yang paling penting adalah manfaat bagi para peternak agar mendapatkan jaminan kualitas dari pakan yang di belinya. Adapun kelebihan pelaku usaha pakan memiliki NPP adalah :


1.      Produk Legal
Produk yang sudar berNPP berarti sudah tertib aturan hukum yang ada, sehingga dapat menghidarkan pelaku usaha dari jerat hukum yang berlaku.

2.      Kepercayaan Peternak
Pelaku usaha pakan sudah memiliki NPP maka akan memiliki banyak peluang, diantaranya mendapatkan kepercayaan masyarakat dan pasar.

3.      Produk Higenis
Perusahaan pakan yang sudah ber NPP dapat di nyatakan berproduksi secara benar sehingga sanitasi dan higenitas produksi dapat di jamin.

4.      Memiliki Kepastian Jaminan Mutu
Produk yang telah berNPP berarti telah melalui tahapan seleksi dan uji laboratorium yang terakreditasi, sehingga keamanan dan mutu produk dapat di jamin.

5.      Dapat Ikut Lelang Pakan
Dengan sudah tertibnya administrasi produksi pakan, maka pelaku usaha pakan yang ber NPP dapat mengikuti lelang-lelang pakan yang di lakukan oleh pemerintah maupun organisasi lainnya.

Sebagai pelaku usaha pakan di harapkan segera mungkin mengurus izin NPP sehingga akan memjadikan pembeda dengan pelaku usaha pakan lainnya. Pelaku Usaha Pakan yang cerdas akan mendaftarkan setiap produk pakan yang di hasilkan. Untuk info lebih lengkap tentang tatacara pendaftaran pakan pelaku usaha dapat berkonsultasi dengan Pengawas Mutu Pakan yang ada pada Dinas Peternakan di Kabupaten Kota anda atau Laboratorium Pakan milik Pemerintah yang terAkrediatasi.

Penulis 
Priya Anugera S, S.Pt
NIP. 19820221 201101 1 009
Pengawas Mutu Pakan Ternak Ahli

Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar

Tidak ada komentar:
Write comments