Kementerian Pertanian melalui Direktorat Pakan telah menerbitkan regulasi Pendaftaran Peredaran Pakan Ternak dengan
dasar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 19 tahun 2009 tentang
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pakan yang telah direvisi menjadi Permentan
Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan pada bab II pasal 2
menjelaskan pakan yang dibuat untuk diedarkan wajib memiliki NPP. Nomor Pendaftaran Pakan yang selanjutnya
disingkat NPP adalah surat keterangan yang memuat huruf dan angka yang
menerangkan identitas Pakan yang berfungsi sebagai tanda keabsahan Pakan untuk
diedarkan. Adapun keberadaan NPP di
harapkan membawa dampak yang positif bagi semua kalangan, tidak hanya bagi
pemerintah dan industri melainkan yang paling penting adalah manfaat bagi para
peternak agar mendapatkan jaminan kualitas dari pakan yang di belinya. Adapun
kelebihan pelaku usaha pakan memiliki NPP adalah :
1. Produk
Legal
Produk yang sudar berNPP
berarti sudah tertib aturan hukum yang ada, sehingga dapat menghidarkan pelaku
usaha dari jerat hukum yang berlaku.
2. Kepercayaan
Peternak
Pelaku usaha pakan sudah
memiliki NPP maka akan memiliki banyak peluang, diantaranya mendapatkan
kepercayaan masyarakat dan pasar.
3. Produk
Higenis
Perusahaan pakan yang
sudah ber NPP dapat di nyatakan berproduksi secara benar sehingga sanitasi dan
higenitas produksi dapat di jamin.
4. Memiliki
Kepastian Jaminan Mutu
Produk yang telah berNPP
berarti telah melalui tahapan seleksi dan uji laboratorium yang terakreditasi,
sehingga keamanan dan mutu produk dapat di jamin.
5. Dapat
Ikut Lelang Pakan
Dengan sudah tertibnya
administrasi produksi pakan, maka pelaku usaha pakan yang ber NPP dapat
mengikuti lelang-lelang pakan yang di lakukan oleh pemerintah maupun organisasi
lainnya.
Sebagai pelaku usaha pakan di
harapkan segera mungkin mengurus izin NPP sehingga akan memjadikan pembeda
dengan pelaku usaha pakan lainnya. Pelaku Usaha Pakan yang cerdas akan
mendaftarkan setiap produk pakan yang di hasilkan. Untuk info lebih lengkap
tentang tatacara pendaftaran pakan pelaku usaha dapat berkonsultasi dengan Pengawas
Mutu Pakan yang ada pada Dinas Peternakan di Kabupaten Kota anda atau Laboratorium Pakan milik Pemerintah yang terAkrediatasi.
Penulis
Priya Anugera S, S.Pt
NIP. 19820221 201101 1 009
Pengawas Mutu Pakan Ternak Ahli
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar
Penulis
Priya Anugera S, S.Pt
NIP. 19820221 201101 1 009
Pengawas Mutu Pakan Ternak Ahli
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar
Tidak ada komentar:
Write comments