Laboratorium Pakan Ternak Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar besok Jumat 02 Agustus 2019 akan di lakukan survelain ISO 17025:2017 oleh Komite Akreditasi Nasional. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperoleh kompetensi setiap laboratorium yang telah memiliki sertifikat akreditasi. Sebagai bagian dari proses akreditasi yang dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), maka KAN secara resmi melakukan kegiatan asesmen untuk menyiapkan kompetensi Lembaga Penilaian Kesesuaian sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standar sesuai kesesuaian.
Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan dapat dikeluarkan oleh Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan. Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanaan Pakan yang dimaksud adalah laboratorium milik pemerintah atau pemerintah daerah yang telah terakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional), salah satunya adalah Laboratorium Pakan Ternak Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar. Dengan dapat mengeluarkan Sertifikat Mutu, maka Kabupaten Blitar turut membantu menyukseskan serta mempelancar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 19 tahun 2009 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pakan yang telah direvisi menjadi Permentan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan pada bab II pasal 2 menjelaskan pakan yang dibuat untuk diedarkan wajib memiliki NPP.
Dengan adanya survailen dari KAN diharapkan Laboratorium Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar lebih maju dan dapat bersaing dan sejajar dengan Laboratorium sekala Nasional maupun Internasional.
Penulis
Priya Anugera S, S.Pt
NIP. 19820221 201101 1 009
Pengawas Mutu Pakan Ternak Ahli
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar
Penulis
Priya Anugera S, S.Pt
NIP. 19820221 201101 1 009
Pengawas Mutu Pakan Ternak Ahli
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar
Tidak ada komentar:
Write comments