Selasa, 08 Juni 2021

PERAN DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN KAB. BLITAR MEJELANG IDUL ADHA 1442 H

Tidak lama lagi umat muslim akan menyambut Hari Raya Idul Adha 2021 (1442 H). Idul Adha atau yang lebih dikenal dengan Hari Raya Kurban, tahun ini akan jatuh pada tanggal 20 Juli 2021. Hari raya kurban sangat identik degan pemotongan/penyembelihan hewan kurban dan pembagian daging kurban. Karena hal tersebut, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar wajib berperan nyata untuk memantau kesehatan hewan kurban dan keamanan daging kurban sesuai dengan Undang – undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjelaskan bahwa Pemerintah bertanggungjawab menjamin pangan (daging) yang beredar untuk memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) sebagai upaya melindungi kesehatan dan ketentraman batin masyarakat sebagai konsumen. ASUH yang dimaksud disini adalah:
 Aman
Tidak mengandung bahan - bahan berbahaya yang dapat menyebabkan penyakit dan menggaggu kesehatan manusia.
 Sehat
Bergizi tinggi dan mengandung zat - zat yang baik untuk kesehatan.
 Utuh
Tidak dikurangi atau dicampur dengan bahan lain.
 Halal
Dipotong dan ditangai sesuai dengan syariat agama islam. 
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan menerangkan bahwa Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Jaminan keamanan pangan inilah dasar penyediaan daging kurban sehingga menghasilkan daging yang aman dan layak dikonsumsi.

Untuk mewujudkan jaminan keamanan pangan tersebut Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar melalui seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner melakukan pemantauan dan pengawasan hewan kurban dengan menugaskan 248 petugasnya di 28 kelurahan dan 220 desa yang tersebar di 22 kecamatan di Kabupaten Blitar. Petugas tersebut terdiri dari ASN, masyarakat swadaya dan dibantu juga oleh anggota Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) VIII cab. Blitar Raya. 

Petugas dari Dinas akan melaksanakan pemeriksaan Antemortem dan Posmortem pada hewan kurban dengan penjelasan sebagai berikut:
A. Pemeriksaan antemortem adalah pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong.
Tujuannya:
1. Memastikan hewan dalam keadaan cukup istirahat
2. Menghindari pemotongan hewan sakit (penyakit menular zoonosis)
3. Mengawasi penyakit-penyakit tertentu yang harus dilaporkan
4. Sebagai bahan informasi untuk keperluan pemeriksaan postmortem.
Keputusan Pemeriksaan Antemortem:
1. Dipotong tanpa syarat
2. Ditolak untuk dipotong (menunjukkana gejala penyakit)
3. Ditunda untuk dipotong (pemeriksa belum yakin hewan yang akan dipotong dalam keadaan sehat).
B. Pemeriksaan post-mortem adalah pemeriksaan kesehatan daging/karkas dan jeroan hewan segera setelah pemotongan.
Tujuannya:
1. Mendeteksi dan mengeliminasi kelainan pada daging/karkas dan jeroan, memastikan apakah aman dan layak dikonsumsi
2. Menjamin pemotongan yang halal dan higienis
3. Meneguhkan diagnosa antemortem
4. Memeriksa kualitas daging/karkas dan jeroan.
Keputusan Pemeriksaan Postmortem:
1. Diizinkan untuk dikonsumsi
2. Dimusnahkan seluruhnya atau diafkir 
3. Dapat dikonsumsi sebagian atau dimusnahkan beberapa bagian
4. Dapat dikonsumsi dengan bersyarat (misal dipanaskan/didinginkan terlebih dahulu hingga parasit dalam daging mati).

Adapun syarat hewan kurban yaitu : 
1. Hewan yang boleh dikurbankan harus binatang ternak (sapi, kerbau, unta, kambing dan domba)
2. Cukup umur
 Sapi dan kerbau minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3
 Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6
 Kambing minimal berumur setahun dan telah masuk tahun ke-2
 Domba berusia setahun atau minimal 6 bulan.
3. Sehat dan tidak cacat
4. Disembelih pada waktu yang ditentukan syariat
5. Hewan yang dikurbankan boleh jantan atau betina, namun yang lebih diutamakan adalah hewan jantan atau hewan betina majir sesuai undang undang nomor 41 tahun 2014 disebutkan bahwa sapi, kerbau, dan kambing atau domba produktif dilarang dipotong.

Dikarenakan kurban bertepatan dengan pandemi covid-19 maka diharapkan pemotongan hewan kurban menjalankan protokol kesehatan seperti:
1. Menerapkan gaya hidup bersih dan mencuci tangan sebelum dan sesudah kegiatan
2. Memeriksa suhu tubuh
3. Menjaga jarak
4. Membatasi jumlah panitia pemotongan hewan kurban
5. Melarang orang sakit untuk bertugas
6. Membatasi jumlah orang di sekitar pemotongan
7. Petugas kurban wajib menggunakan masker
8. Membedakan petugas penanganan daging/karkas dan jeroan
9. Membatasi kontak langsung dengan sesama petugas kurban dengan cara tidak saling berhadapan saat pengulitan, pemotongan dan pengemasan daging
10. Membersihkan peralatan sebelum dan sesudah digunakan.
11. Melakukan pemotongan di RPH (Rumah Potong Hewan).
Dalam kondisi pandemi covid-19, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar memberikan pelayanan pemotongan hewan kurban di RPH, dengan mengubungi call center 085257200900 atau datang langsung ke RPH untuk info lebih lanjut. 

Penulis :
Dhikri Lailatul Mufidah
Medik Veteriner Ahli Pertama
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar

Tidak ada komentar:
Write comments